kampus

Selasa, 22 November 2011

Sejarah Tanah Palestina dan Zionis Israel


Sejarah Tanah Palestina dan Zionis Israel

Konflik Palestina-Israel terus saja berlangsung entah sampai kapan berakhir. Sekarang orang Israel mengklem sebagai tanah milik mereka sejak 400 tahun sebelum Masehi! Benarkah? Kenapa baru tahun 1897 dipertanyakan kembali? Siapa sebenarnya bangsa Israel itu? Mari kita lihat kembali sejarahnya.


Orang-orang Israel adalah anak keturunan nabi Yakub as anak nabi Ishak cucu nabi Ibrahim. Nabi Yakub as tinggal di Nablus daerah Kan'an Palestina. Anak keturunan nabi Yakub ada 12 suku yang tersebut 12 suku keturunan Israel. Jumlahnya kurang dari seratus orang dan hidup sampai 500 tahun lebih. Salah satu keturunan Israel ini adalah nabi Yusuf Bendahara Negri Mesir. Nabi Yusuf as berusaha mengumpulkan kembali keturuan nabi Yakub ini yang sudah terpencar-pencar di sepanjang pantai laut tengah sampai daerah Irak bagian utara kembali ke Mesir. Selain nabi Yusuf yang juga keturunan Israel adalah nabi Harun dan nabi Musa, nabi Daud, nabi Sulaiman.

Sehingga pada zaman nabi Musa yang juga keturunan Israel, lebih dari 1600 laki-laki keturunan 12 suku Israel berhasil lolos dari kejaran Fir'aun (Raja Mesir bergelar Fir'aun yang sebenarnya bernama Bernevtah atau Ramses II). Karena sebelum itu mereka berkumpul di Mesir hasil usaha nabi Yusuf as. Mereka berdiam dan berkembang di Mesir sampai Raja Fir'aun yang ke 32 berkuasa yang memusuhinya berkat usaha nabi Musa yang keturunan Israil juga mereka berhasil lolos ke daerah Madyan, dekat Baitul Maqdis dan Padang pasir Tih.

Kira-kira sebelum tahun 500 SM Orang-orang Yahudi berkembang dekat Baitul Maqdis. Berdasarkan wahyu yang diterima nabi Musa bahwa diperintahkan Bani Israil untuk masuk ke kampung bernama Baitul Maqdis (QS: 2:58-59). Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah Baitul Maqdis adalah yang disebut orang Yahudi dengan Yerusalem lama, atau Hebron dalam keadaan menang.)1. Tetapi mereka tidak mau masuk seperti yang diperintahkan Allah SWT kepadanya. Karena keingkarannya kepada perintah Allah SWT maka jadilah mereka tersesat di padang Tih selama empat puluh tahun. Sampai datang generasi baru dibawah Yusha' bin Nun membebaskan mereka dan memasuki kota tersebut.)2 Tetapi orang-orang zalim menukar perintah Allah swt kata Hiththah maksudnya masuk dengan menunduk atau merendahkan diri kepada Allah swt sebagai tanda tobat dan mohon ampun kepada Allah swt atas dosa-dosa yang lalu. Kata Hiththah mereka plesetkan menjadi Hinthah artinya mohon gandum. Bahkan sangkin menghinanya dalam Hadits yang dikutip di dalam catatan kaki Tafsir Zhilalil Qur'an tersebut penerjemah menambahkan: mereka memasuki pintu kota sambil merayap diatas pantatnya seraya berkata "Habbah fi syara'i" Kami minta biji-bijian gandum.")3

Karena sifat orang yahudi yang tengkar ini banyak orang yang tidak suka, Roger Garaudy juga menyatakan bahwa memang benar sifat orang Yahudi (Israel) yang tidak patuh terhadap perintah nabi-nabinya, sehingga ia mengatakan dengan mengutip Bernard Lazare:
"... Orang-orang Yahudi "melindungi kembali diri mereka sendiri di balik pagar yang telah didirikan sekitar Taurat serta tulisan-tulisan yang pertama, kemudian oleh orang-orang Farisi/munafik serta kaum Talmudis, pada penerus Ezra, para penyimpang yang telah menyeleweng dari ajaran-ajaran nabi Musa as yang masih primitif, serta musuh-musuh para Nabi dan Rasul. Semua tindakan yang mereka lakukan itu bertentangan dengan ajaran-ajaran Nabi Musa as yang sebenarnya, yang dimurnikan dan diperluas oleh isaiah, jeremiah dan Ezekiel, serta selanjutnya diperluas dan digeneralisasikan oleh orang-orang Yudeo-Hellinis.")4

dan Allah swt pun menurunkan azab padanya berupa penghancuran masyarakatnya mereka kembali terusir dari Baitul Maqdis dan terpencar-pencar, karena Baitul Maqdis dikuasai oleh Raja Jalut (Goliath), Ketika itu Allah mengirim pasukan Jalut yang perkasa, kecuali mereka yang selamat dibawah pimpinan raja Thalut dan nabi Daud sebagai raja orang Yahudi ketika itu. Daud memimpin Bani Israel setelah mengalahkan jalut (Kisah selengkapnya ada dalam QS: 2:246-249). Tetapi mereka tetap tidak masuk ke Baitul Maqdis karena kehendak Allah swt. Mereka diam dan berkembang disebelah baitul Maqdis yaitu yang disebut Masyaaruts-Tsani. Masyaaruts Tsani bukan wilayah Palestina. Tetapi daerah dekat antara Syria dengan Irak Utara sekarang.

Kemudian nabi Ilyas as adalah anak nabi Harun as mengajak Bani Israil untuk patuh kepada Allah sesuai dengan ajaran Taurat dan Zabur. Tetapi tiada yang mengikuti kecuali sedikit selainnya hanyalah kedurhakaan saja.
Sampai daerah itu dikuasai oleh Nebucadnesar raja Chaldea. Chaldea adalah kerajaan yang berada diwilayah Irak Utara kemudian berkembang luas sampai ke tanah Palestina. Bani Israil kembali terpencar sampai ke daerah Mesoppotamia Utara.
"Orang-orang Chaldea menjadi penguasa di kawasan itu. Sedangkan penguasa dan raja terbesar dari mereka adalah Nebuchadnessar yang mampu menaklukkan negri Syam dan menghancurkan Al-Qud. Dia membunuh orang-orang Yahudi dan merampas kerajaannya. Orang-orang Yahudi itu dihancurkan diusir dan ditawan. Sejak sa'at itulah orang-orang Yahudi Bani Israil terpencar kemana-mana dan bertebaran ke segala tempat. Sebagian dari mereka berdiam di Hijaz, Mesir dan negri yang lain.")5

Pada tahun 504 SM Palestina ditaklukkan kerajaan Persia, yang kerajaan dipimpin oleh raja Darius Agung (522SM-485SM).
orang-orang bani Israel kembali terpencar-pencar. Ketika itu Allah swt mengutus nabi Zakaiya as dan nabi Yahya as. Sampai Alexander Agung (356SM-323SM) raja Macedonia mengalahkan Persia yang menguasai daerah Persia, Mesopotamia sampai ke Mesir. Setelah Palestina dikuasai oleh Macedonia Yahudipun terpencar-pencar, ditambah lagi setelah Alexander Agung mangkat Kerajaan Macedonia terbagi dengan Romawi yang rajanya ketika itu Oktavianus Agustus (31SM-14SM). Ketika itu Romawi sedang bangkit. Setelah mengalahkan kerajaan Karthago di utara Afrika dalam sebuah pertempuran semangat Romawi bangkit untuk menaklukkan negri-negri lain termasuk Maceconia, Palestina, dan Mesir bekas taklukkan Alexander Agung.

Selanjutnya Palestina dikuasai oleh kerajaan Romawi sampai nabi Isa as diangkat orang Yahudi dan Bani Israel tidak mau mengikuti ajaran nabi Isa as kecuali beberapa orang saja yang mengikuti ajaran nabi Isa as. Bani Israil tetap dalam keadaan terpencar-pencar. Sampai kerajaan Yunani menguasai daerah tersebut dibawah kaisar Konstantin Agung (303M-337M). Agama kristen pun berkembang yang diajarkan oleh St. Paulus seorang Yahudi yang mengaku-ngaku mengikuti ajaran nabi Isa as.

Sampai Islam berkembang dan Palestina dibawah khilafah Islam Utsmaniah. Orang-orang Israel menyebar sampai ke Yunani, Romawi, Iran, Hijaz, Arab, Mesir, dan negara-negara yang ada di eropa selama lebih dari 250 tahun. Sampai meletus Perang Dunia pertama, melalui makar Yahudi dan Inggris dan sebagian negara-negara Eropa untuk menumbangkan Kekalifahan Islam dan setelah tumbang untuk menutup kemungkinan bangkitnya kekalifahan Islam kembali maka, akhirnya terbentuklah negara Israel untuk mengacaukan situasi Timur Tengah.
Terbentuknya Negara Yahudi (Israel).
Sejarah terbentuknya negara Israel, sebenarnya tidak terlepas dari problematik negara-negara yang didiami oleh orang Yahudi yang mempunyai karakter tidak disukai orang, sehingga timbul sifat antisemitisme di negara-negara yang didiaminya. Bernard Lazare yang telah menulis buku Antisemitisme et revolution (Maret 1895) menulis sebagai berikut:
...Dalam tulisan saya itu saya kemukakan bahwa terjadinya antisemitisme di dalam sejarah kita karena di manapun juga, sampai saat kita sekarang ini(huruf miring tersebut sesuai dengan tulisan yang terdapat pada karangan Lazare), "orang-orang Yahudi itu merupakan manusia yang tidak suka bermasyarakat". Sekarangpun saya masih tetap berkata demikian mengenai mereka... akhirnya, pada bagian penutup buku tersebut saya menulis: "Penyebab-penyebab terjadinya antisemitisme, kalau kita perhatikan dari sifatnya, tentulah berdasarkan masalah-masalah etnik, keagamaan, politik dan ekonomi.)6

Kebencian terhadap orang Yahudi di negara-negara yang ditempatinya disebabkan tuduhan bahwa orang Yahudi penyebab terjadinya krisis Ekonomi akibat praktek rentenir yang diterapkan orang Yahudi dan Bank-bank yang sifat memeras rakyat, krisis sosial karena mereka orang-orang Yahudi melakukan praktek prostitusi di negara-negara yang didiami Yahudi di mana-mana khususnya Eropa. Dan mereka orang-orang Yahudi merasa merupakan ras yang paling baik didunia dan tidak segan-segan membunuh manusia lainnya.

Adalah Theodor Herzl (1860-1904) seorang Yahudi yang mencetuskan berdirinya negara Yahudi dalam bukunya Der Jundenstaat dan menerapkannya pada kongres Zionis pada tahun 1897.Herzl berpendapat karena terjadinya sifat antisemitisme di negara-negara Eropa terutama Jerman yang berakhir menurutnya dengan peristiwa "Dreyfus" maka ia menyimpulkan:
1.      Orang-orang Yahudi, dimanapun juga mereka berada di permukaan bumi ini, di negara manapun juga meereka bertempat tinggal akan tetap saja merupakan sebuah "bangsa" yang tunggal.
2.      Mereka selamanya dan di mana sajapun selalu menjadi korban pengejaran.
3.      Mereka sama sekali tidak dapat diasimilasikan oleh negara-negara dimana mereka telah bertempat tiddal sekian lamanya (sangkaan yang sama yang juga ada pada orang-orang antisemit serta orang-orang rasialis).7

Akibat ditariknya kesimpulan oleh Herzl tersebut maka pemecahan masalahnya menurut Herzl dan menurut orang-orang antisemit juga adalah membuat negara Yahudi baru diatas tanah kosong dunia. Maka dipilihlah Palestina agar juga mendapat dukungan orang-orang Yahudi aliran Zion (Pecinta tanah sejarah yaitu Mesir, Kan'aan dan sekitarnya)

Jadi tidak benar orang Israel mengaku sebagai tanah suci orang Israel. Karena :
1.      Ummat Israel tidak pernah tinggal lama di daerah Palestina walaupun Nabi Yakub as tinggal di Nablus daerah kan'aan tetapi keturunannya tidak lagi tinggal disana. Mereka lebih lama tinggal di Mesir ketika zaman nabi Musa as. dan daerah-daerah sekitarnya.

2.      Tidak bisa pula dikatakan bahwa Palestina sebagai tanah warisan nabi Nuh as sebagai mutlak milik orang-orang Israel, karena keturunan nabi Nuh as mencakup nabi Luth as, dan nabi Ibrahim as.

Mereka berdasarkan kitab suci mereka yaitu sejak nabi Ibrahim (Abram) as sudah membagi dua tanah Palestina dengan nabi Luth (Lot) as. Kitab Kejadian pasal 13:

Maka pergilah Abram dari Mesir ke Tanah Negeb dengan isterinya dan segala kepunyaannya, dan Lotpun bersama-sama dengan dia.

Adapun Abram sangat kaya, banyak ternak, perak dan emasnya.

Ia berjalan dari tempat persinggahan ke tempat persinggahan, dari Tanah Negeb sampai dekat Betel, di mana kemahnya mula-mula berdiri, antara Betel dan Ai,

ke tempat mezbah yang dibuatnya dahulu di sana; di situlah Abram memanggil nama TUHAN.

Juga Lot, yang ikut bersama-sama dengan Abram, mempunyai domba dan lembu dan kemah.

Tetapi negeri itu tidak cukup luas bagi mereka untuk diam bersama-sama, sebab harta milik mereka amat banyak, sehingga mereka tidak dapat diam bersama-sama.

Karena itu terjadilah perkelahian antara para gembala Abram dan para gembala Lot. Waktu itu orang Kanaan dan orang Feris diam di negeri itu.

Maka berkatalah Abram kepada Lot: "Janganlah kiranya ada perkelahian antara aku dan engkau, dan antara para gembalaku dan para gembalamu, sebab kita ini kerabat.

Bukankah seluruh negeri ini terbuka untuk engkau? Baiklah pisahkan dirimu dari padaku; jika engkau ke kiri, maka aku ke kanan, jika engkau ke kanan, maka aku ke kiri."

Lalu Lot melayangkan pandangnya dan dilihatnyalah, bahwa seluruh Lembah Yordan banyak airnya, seperti taman TUHAN, seperti tanah Mesir, sampai ke Zoar. --Hal itu terjadi sebelum TUHAN memusnahkan Sodom dan Gomora. --

Sebab itu Lot memilih baginya seluruh Lembah Yordan itu, lalu ia berangkat ke sebelah timur dan mereka berpisah.

Abram menetap di tanah Kanaan, tetapi Lot menetap di kota-kota Lembah Yordan dan berkemah di dekat Sodom.

Adapun orang Sodom sangat jahat dan berdosa terhadap TUHAN.
(Kejadian 13:1-13)

Kalau memang benar berkeyakinan demikian tentunya dan seharusnya tidak seluruh tanah Palestina dijadikan milik Israel karena paling tidak setengahnya adalah milik nabi Luth (Lot) as.

Dan Pembagian Warisan yang adil adalah: Tanah Palestina dibagi dua. Setengahnya untuk keturunan nabi Luth as. dan setengahnya lagi untuk nabi Ibrahim as. serta keturunannya.

Setengah milik nabi Luth as.bagian sebelah timur Palestina.

Bagian timur adalah lembah dengan tanah yang subur. Ini adalah yang setengah yang milik nabi Luth as. adalah zona bebas yang boleh dimiliki setiap orang karena nabi Luth as. tidak ada keturunan lagi dan tanah dan negri miliknya sudah ditenggelamkan oleh Allah swt karena keingkaran dan dosa-dosa yang telah mereka perbuat dalam bentuk bencana alam gunung meletus. Jadi setengah Palestina bagian timur hak semua orang adalah hak penduduk setempat dan setiap orang bebas memilikinya.

Setengah milik nabi Ibrahim as. bagian sebelah barat Palestina.

Daerah bagian barat adalah tanah padang gersang.
Setengah milik nabi Ibrahim dibagi dua karena keturunan nabi Ibrahim as ada dua dari dua Istri yaitu Ismail as dan Ishak as.

Karena Bani Israil adalah keturunan nabi Yakub as. Dan nabi Yakub as adalah anak nabi Ishak as. Maka jatah bani Israil hanya seperempat wilayah Palestina dan seperempatnya lagi adalah untuk keturunan nabi Ismail as. orang-orang Arab yang ada di Saudi Mekah sekitarnya.




1.      Quraish Shihab, DR. Tafsir Al-Misbah, Lentera hati, Jakarta 2002, hal 205-206
2.      Sayyid Quthb, DR.Fi Zhilalil Qur'an, Gema Insani, Jakarta 2000, hal 87-88.

3.      Hadits, Imam Muslim dari Abu Hurairah Hadits no 3013 dalam catatan kaki tafsir fi zhilalil Qur'an,ibid.hal: 88

4.      Bernard Lazare yang dikutip oleh Roger GaraudyZionis, Sebuah gerakan Keagamaan & Politik, Gema Insani Press, Jakarta 1988, hal:31

5.      Ahmad 'Usairy: Sejarah Islam (sejak zaman nabi adam sampai abad keXX) hal. 31

6.      Bernard Lazare, ibid, hal: 28.

7.      Theodor Herzl,Der Jundenstaat, dalam ibid hal: 21-22.




PALESTINA DALAM NAUNGAN ISLAM

Berangkat dari penaklukan demi penaklukan yang dilakukan kaum Muslimin di seluruh negeri, berangkat dari pemahaman mereka terhadap ayat al-Qur’an,…Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-A’raf 128). Palestina adalah tanah suci yang diberkahi. Dia adalah tanah yang luas dan tempat isranya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Dia adalah tanahnya para Nabi dan rasul. Disanalah tempat terjadinya perang-perang besar untuk mengusir kaum penjajah. Disanalah akan terjadi perang besar dengan bangsa Yahudi. Juga tempat dimana akan dikalahkannya Ya’juj dan Ma’juj dan dibununya Dajjal. Dialah tanah tempat dikumpulkannya seluruh ummat manusia dan tempat disebarkanya manusia. Oleh karena itu, Palestina adalah milik Islam dan kaum Muslimin sedunia. Bukan hanya milik bangsa Arab ataupun bangsa Palestina saja. Saat ini Palestina berada di ujung bahaya, setelah dipisah-pisahkan organisasi arab pada tahun 1948 M.
Setelah Palestina kehilangan satu pertiga terakhir dari wilayahnya tahun 1967 dan merubahnya menjadi masalah Palestina dan muncul resolusi pada tahun 1974 yang mengatakan bahwa organisasi pembebasan Palestina (PLO) adalah perwakilan resmi dan satu-satunya bagi rakyat Palestina dan bagi masalah Palestina. Dialah yang bertanggung jawab atas kemerdekaan Palestina. Semua media informasi rujukannya selalu berpusat pada organisasi ini. Bahkan sebagian bangsa Palestina, Arab dan kaum muslimin mengira bahwa masalah Palestina adalah masalah bangsa Palestina sendiri. Yang benar pemahaman yang selamat dan benar dalam masalah Palestina bahwa dia masalah ummat Islam. Sejumlah dalil menjelaskan semua ini, baik di dalam Al-Qur’an ataupun dalam hadits nabawi tentang tanah yang disucikan dan diberkahi ini. Dia adalah kiblat pertama dan kiblatnya para Mujahidin di buminya yang mulia.


Dalam Al-Qur’an Al-Karim17
Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang keadaan Baitul Maqdis yang diberkahi dan disucikan :
1.    Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.( QS al-Baqoroh 114) para ahli Tafsir berpendapat dia adalah Baitul Maqdis.18
2.    Tanah yang disucikan, Allah Ta’ala berfirman melalui Nabi Musa, “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah ayat 21) Alkalabi mengatakan, dia adalah Damaskus, Palestina dan sebagian wilayah Yordania. Qotadah mengatakan, dia adalah tanah Syam semuanya. Imam Baidhowi mengatakan, dia adalah Baitul Maqdis19. Namun para ulama condong bahwa yang dimaksud adalah tanah yang terdapat antara sungai Neil dan sungai Furat20. Saat ini mencakup Palestina, Yordania, suriah, Libanon, Mesir timur, sebelah barat Irak, sebelah selatan Turki da dia adalah tanah milik ummat Islam. Di dalamnya ada dua sungai yang dilihat Rasulallah di dalam surga dalam hadits tentang isranya Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam, “Dan adapun yang tampak adalah Neil dan Furat 21.
3.    Tanah yang diberkahi. “Dan Kami pusakakan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya." (QS. al-A’raf 137) yang disebut kami berkahi maksudnya dengan kami berkahi dengan kebaikan dan banyaknya buah-buahan22.
4.   Tanah Masjid Al-Aqsa. tempat isra dan mi’rajnya Rasulallah, Allah ta’ala berfirman, “Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui ( QS. al-Isra ayat 1). Ibnu Katsir berkata, dia adalah Baitul Maqdis23. Ikatan ini terjadi antara Jijaz dan Palestina, Makkah, Al-Quds, Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Aqsa.
5.    Tanah yang diberkahi. Allah taa’ala berkata tentang Nabi Ibrahim dan Nabi Luth, "Dan Kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia." (QS. Al-Anbiya ayat 71). Ibnu Ka’ab mengatakan, itu adalah  negeri Syam24. Dan itu barokah untuk semua ummat Islam bukan hanya untuk Palestina ataupun Arab. Dan bahkan ia mengatakan, masalah ini adalah masalah Palestina.
6.   Tanah yang diberkahi. Allah berfirman, "Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. dan adalah Kami Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. al-Anbiya ayat  81), Ibnu Katsir mengatakan, dia adalah tanah Syam25.
7.   Allah ta’ala berfirman tentang Isa 'Alaihis Salam. "Dan telah Kami jadikan (Isa) putera Maryam beserta ibunya suatu bukti yang nyata bagi (kekuasaan kami), dan Kami melindungi mereka di suatu tanah Tinggi yang datar yang banyak terdapat padang-padang rumput dan sumber-sumber air bersih yang mengalir." (QS. al-Muminun ayat 50) mengisyaratkan kepada Baitul Maqdis sebagaimana diungkapkan Qotadah, Ka’ab dan Suddi26
8.    Tanah Al-Aqsa. Allah berfirman, "Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang," (QS. An-Nur ayat 36). Ikrimah berkata, dia adalah empat masjid yaitu, Masjid ka’bah, Qubba, Madinah dan Masjid Baitul Maqdis27.
9.    Tanah Islam. Allah berfirman, “Dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam istana". Maka tatkala Dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. berkatalah Sulaiman: "Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca". berkatalah Balqis: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam".(QS. An-Naml 44). Yaman dihubungkan dengan Palestina dan sejahteralah kehidupan antara keduanya, dan diketahui bahwa perkembangan dan kesenangan serta barokah itu terkait uokum yang diturunkan Allah28.
10.   Tanah yang diberkahi. Allah berfirman,. “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah Dia dari (arah) pinggir lembah yang sebelah kanan(nya) pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, Yaitu: "Ya Musa, Sesungguhnya aku adalah Allah, Tuhan semesta alam." (QS. al-Qosos ayat 30)
11.    Tanah yang diberkahi. Allah mengaitkan antara penduduk Yaman dan Palestina setelah Ratu Bilqis di Saba masuk Islam, “Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman."(QS. Saba ayat 18). Ibnu Abbas berkata, dia adalah Baitul Maqdis.  Al-Shobuni berkata, al-barokah bisa secara fisik ataupun maknawiyah30. Ayat ini merekam tentang pemerintahan Sulaiman terhadap Palestina dan Yaman pada zaman kerajaan Saba. Maka tampaklah kesejahteraan yang meliputi seluruh wilayah kekuasaannya akibat pemerintahanya, karena dihukumi dengan syariat Allah31.
12.   Tanah Makhsyar (tempat berkumpulnya manusia). Allah Berfirman, "Dan dengarkanlah (seruan) pada hari penyeru (malaikat) menyeru dari tempat yang dekat." (QS. Qaf  ayat 41). Israfil akan menyeru dari padang Baitul Maqdis pada hari Kiamat32.
13.   Allah Ta’ala berfirman Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun (QS. Al-Tin ayat 1). Isyarat ayat ini adalah kepada Al-Quds, Tin adalah tanah Syam sedang Zaitun adalah tanah Palestina, Thursina adalah gunung Thursina dan Baladil Amin adalah Makkah Mukarramah, ada yang mengatakan Makkah dan Madinah33.

Dalam Hadits Nabawi
-    Al-Aqsa adalah masjid kedua yang dibangun di atas muka bumi ini. Dari Abu Dzar Al-Gifari ia berkata, "Ya Rasulallah masjid mana yang pertama di bangun ? Nabi menjawab, Masjid Al-Haram". Kemudian apa lagi, Nabi menjawab, "lalu Masjid Al-Aqsha". "Berapa tahun di antara keduanya ?". Nabi menjawab "empat puluh". Kemudian Nabi menambahkan, "Kapan saja kamu mendapati waktu shalat, maka shalatlah. Semua bumi ini adalah tempat sujud"34.
-    Tanah tempat Isra dan Mi’raj. "Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam berkata, "Aku datang dengan Buroq adalah hewan yang putih tinggi di atas himar tetapi dibawah unta. Ia menaruhku di dekat ujung lehernya". Nabi berkata, "lalu Aku naik hingga Baitul Maqdis". Nabi berkata, "kemudian Aku mengikatnya dimana para Nabi mengikatkan kendaraanya. Aku masuk masjid dan shalat di dalamnya dua rokaat. Kemudian Aku keluar dan Jibril menghampiriku dengan membawa nampan berisi khamar dan satu lagi berisi susu. Maka aku meminum susu". Maka Jibril berkata, "engkau telah memilih fitrah kesucian kemudian kami naik (mi’raj) ke langit"35.
-    Al-Aqsa dari sekian mukjizat Isra. "Dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mendengar  Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam berkata:, "ketika orang-orang Quraish mendustakan Aku, Aku berdiri di atas batu, maka Allah memuliakan aku dengan Baitul Maqdis. Maka tersebarlah berita dari mereka tentang ayat-ayat-Nya dan aku bisa melihatnya"36.
-    Kiblat Pertama. "Dari Barra bin Azib -semoga Allah meridhoi kepadanya-, Ia berkata : "Kami shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan, kemudian dirubah menghadap kiblat"37.
-    Dianjurkan bepergian menuju Masjid Al-Aqsa. "Dari Abi Said al-Kudriyi -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. “Tidak boleh diniatkan bepergian kecuali kepada tiga masjid. Masjid Al-Haram, Masjid Al-Aqsa dan Masjid aku (Nabawi) ini"38.
-    Haji dan Umrah berangkat dari Al-Aqsa. "Dari Ummu Salamah -semoga Allah meridhoinya-, ia berkata telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam “barang siapa berihlal untuk beribadah haji atau umrah dari Masjid Al-Aqsa ke Masjid Al-Haram, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu dan akan datang, dan wajib baginya surga"39.
-    Pahala Shalat di Al-Aqsa dilipat gandakan. Dari Maimunah bekas hamba sahaya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam, ia berkata, "Ya Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam fatwakan kepadaku tentang Baitul Maqdis. Nabi berkata, tanah Makhsyar, tanah al-Mansyar (tempat disebarkannya manusia) maka shalatlah di dalamnya, karena shalat di dalamnya seperti 1000 kali shalat di tempat lain. Aku berkata, jika aku tidak sanggup melaksanakanya?". Rasululah menjawab, "maka berikanlah hadiah minyak yang bisa menerangi masjid Al-Aqsa. Barang siapa yang bisa melakukan, maka seperti mendatanginya"40.
-    Diampuni dosa orang yang shalat di Al-Aqsa. "Dari Abdullah bin Amer bin Ash dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam, ia berkata, tatkala Sulaiman bin Dawud selesai membangun Baitul Maqdis. Ia berdo’a kepada Allah tiga perkara. Satu hakim yang sama dengan hukumnya. Seorang raja yang tidak ada setelahnya (bandinganya) dan tidak ada yang datang ke tempat ini kecuali untuk shalat di dalamnya, kecuali ia akan keluar semua dosanya seperti saat dilahirkan ibunya. Nabi berkata, adapun yang dua telah diberikan kepadanya. Dan aku berharap semoga aku diberikan yang ketiganya"41.
-    Tanah Jihad dan perjuangan. "Dari Abu Umamah Al-Bahili ia berkata, telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Akan selalu ada di antara ummatku yang selalu menda’wahkan kebenaran atas musuh-musuhnya dan mengalahkanya. Tidak ada yang memadaratkan mereka siapapun yang menyalahinya. Kecuali apa yang menimpa mereka dari pada orang-orang yang loyal kepadanya, hingga datang urusan Allah dan mereka tetap dalam keadaan demikian. Para shahabat bertanya, ya Rasulallah mereka ada dimana ? Rasul menjawab, mereka berada di sekeliling Baitul Maqdis"42.
-    Dari Abi Hurairah dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam ia berkata, akan selalu ada sebagian ummatku yang bertempur di depan gerbang Damaskus dan sekitarnya dan di depan Baitul Maqdis dan sekitarnya. Tidak memadharatkan orang yang membiarkanya. Senantiasa membela kebenaran hingga datangnya hari kiamat"43.
-    Para Malaikat membentangkan sayapnya di Syam. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam berkata, alangkah baiknya Syam. Kami para shahabat berkata, karena apa wahai Rasulallah? Nabi menjawab, karena para malaikat membentangkan sayapnya di atas Syam"44.
-    Pertempuran dengan Yahudi dan membunuh mereka di Palestina. "Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoinya-, ia berkata, telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Tidak akan terjadi kiamat hingga kaum muslimin memerangi bangsa Yahudi. Sehingga walau mereka bersembunyi di balik batu dan kayu, maka batu dan kayu ini akan berkata, ya muslim, ya Abdullah ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah bunuhlah ia, kecuali pohon Gorqod karena ia pohon Yahudi"45.
-    Munculnya kekhilafahan dan terhapusnya Yahudi dari Baitul Maqdis. "Dari Abi Hiwalah al-Azdi -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam menaruh tanganya di atas kepalaku atau pundaknya kemudian ia berkata, Ya ibnu Hiwalah, jika kamu melihat kekhilafahan dan telah hilangnya Baitul Maqdis, maka sungguh telah dekat masa kegoncangan dan bencana serta peristiwa-peristiwa besar. Hari kiamat pada hari itu, lebih dekat dari pada tangan ke kepalanya"46.
-    Kemenangan Islam dan munculnya di Syam. "Dari Abi Darda semoga Allah meridhoinya, ia berkata, telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam, ketika aku tertidur aku melihat tiang kitab yang akan bopong dari bawah kepalaku. Aku mengira hal tersebut akan hilang. Kemudian mataku mengikutinya dan ternyata mengarah ke Syam. Ketahuilah sesunguhnya keimanan ini jika terjadi fitnah maka tempatnya di Syam"47.
-    Peperangan dengan Dajjal dan membunuhnya di Palestina. "Dari Junadah bin Abi Umiyah al-Azdi ia berkata, saya pergi bersama seorang laki-laki dari kaum Anshar ke salah seorang shahabat Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Lalu ia mengatakan, saya mendengar Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam menyebutkan tentang Dajjal. Lalu menyebutkan haditsnya. Salah satu tandanya adalah seseorang tinggal di bumi selama 40 pagi. Kerajaan mencakup seluruh pelosok. Namun ia tak mendatangi empat masjid. Yaitu Masjid Ka’bah, Masjid Nabawi, Masjid Al-Aqsa dan Masjid Thursina48.
-    Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasalam mendo’akan keberkahan pada Al-Aqsa. "Dari Abdullah bin Umar ra ia berkata, telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. “ya Allah berkatilah kami dan warga Syam serta Yaman. Ya Allah berikan barokhamu pada Syam dan Yaman"49.

Sejarah yang Harum
Palestina adalah tanahnya para Nabi. Di Palestinalah turunnya wahyu kepada para Rasul dan Nabi 'Alaihis Salam. Di sanalah Nabi Ibrahim tinggal, juga Nabi Luth, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Shalih, Syuaib, Ilyas, Idris, DzulKifli, Ayub, Yunus, Musa, Dawud, Sulaiman, Zakaria, Yahya, Isa 'Alaihis Salam50.
Tempat Isra : Dari Abi Hurairah -semoga Allah meridhoinya-, ia berkata, telah bersabda Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam, “Diperlihatkan kepada sekelompok orang dari para Nabi. Ada Nabi Musa yang sedang shalat dia mirip dengan Ja’ad, sepertinya dari bangsa Shina’ah. Kemudian ada Nabi Isa 'Alaihis Salam sedang berdiri shalat dan paling dekat dengan orang-orang. Dia seperti shahabat Urwah bin Mas’ud al-Tsaqafi. Lalu ada Nabi Ibrahim, ia juga sedang shalat. Ia seperti orang-orang kebanyakan kalian. Tatkala waktu shalat tiba, maka aku berdiri mengimami mereka. Setelah selesai shalat, ada seorang berkata, ya Muhammad ini seorang raja pemilik api, maka  ucapkan salam padanya, maka engkau akan bertemu denganya, maka mulailan dengan salam"51. Ketika ditanya tentang jumlah para Rasul Allah, Nabi Muhamamd Shalallahu 'Alaihi Wasalam mengatakan, "mereka itu berjumlah 300 Rasul. Sedang para Nabi berjumlah 124.000 Nabi". Abu Dzar al-Gifari berkata, "banyak sekali". Nabi berkata, "ya banyak sekali". Hal ini menunjukan bahwa tanah Palestina adalah tanah Islam yang diberkahi, yang disucikan, dimulyakan. Dan kedudukanya yang agung di sisi Allah.
Sungguh terjadi sejumlah peperangan di wilayah Yordania sebagai pembukaan bagi pembebasan Baitul Maqdis, Palestina secara rinci dalam pembahasan yang telah lalu. Akan diketengahkan sejumlah pertempuran para shahabat sebagai penyempurnaan pembebasan Palestina  pada pembebasan yang akan datang. Maka baca kembali untuk mengingatkan setatus keislaman Palestina.
- Dari Ibnu Abbas -semoga Allah meridhonya-, ia berkata, "Barang siapa yang ingin melihat salah satu bagian dari bagian surga, maka lihatlah Baitul Maqdis"52.
- Dari Ali bin Abi Thalib -semoga Allah meridhoinya- berkata, “Tengahnya bumi Baitul Maqdis. Wilayah yang paling tinggi ke langit adalah Baitul Maqdis"53.
-  Dari Anas bin Malik : ‘"Sesungguhnya surga merindukan Baitul Maqdis, padang pasir Baitul Maqdis dari surga Firdaus dan itu gambaran dari surga. Imam Atho mengatakan, “tidak akan terjadi kiamat hingga Allah menggiring hamba-hamba pilihanya memasuki Baiutul Maqdis, maka mereka akan tinggal di dalamnya"54.
- Ibnu Abbas : “Barang siapa berhaji dan shalat di masjid Nabawi atau masjid Al-Aqsa pada tahun yang sama. Maka akan keluar semua dosanya seperti saat dilahirkan ibunya"55.
- Ibnu Abbas berkata, "Baitul Maqdis telah dibangun para Nabi dan ditinggali oleh mereka. Tidak ada satu jengkalpun tanah di sana, kecuali sudah dipakai shalat oleh para Nabi atau para malaikat"56.
- Tsaur bin zaid mengatakan, "tanah yang suci adalah Syam tanah yang suci di Syam adalah Palestina, serta tanah yang suci di Palestina adalah Baitul Maqdis. Wilayah paling suci di Baitul Maqdis adalah bukit dan yang paling suci di bukit adalah Masjid al-Aqsa dan yang paling suci di wilayah Al-Aqsa adalah Qubbah Shakhra".

Saat Ini dan yang Akan Datang
Allah berkehendak menjadikan Palestina sebagai wilayah jihad dan perjuangan, tempat pertempuran antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir.  Di tanah inilah Allah akan memenangkan kaum Muslimin atas bangsa Yahudi juga mengalahkan Ya’juj dan Ma’juj serta membunuh Dajjal atas pimpinan Nabi Isa 'Alaihis Salam. Konspirasi orang-orang Yahudi telah dikabarkan Al-Qur'an. Pertempuran dengan mereka akan terjadi di Palestina. Allah berfirman, “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, Maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai” (QS. al-Isra ayat 7).
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat hingga ummat Islam memerangi bangsa Yahudi. Kaum Muslimin akan memeranginya hingga mereka bersembunyi di balakang batu dan kayu., maka batu dan kayu akan berkatam ya Muslim, ya hamba Allah ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia kecuali pohon gorqod karena ia pohon Yahudi"57.
Sesungguhnya saudara kita yang berjihad di Palestina, maka konsentrasi masalahnya adalah Islam58. Mereka melawan musuhnya dengan darah mereka dalam revolusi Musa, Buraq, Yava, Al-Quds, Syaikh Izzuddin Al-Qossam tahun 1935. Hiingga revolusi besar terjadi pada tahun 1936 M. Lalu jihadnya gerakan Islam secara umum tahun 1948 M, kemudian meletusnya Intifadhah al-Mubarokah dari masjid-masjid tahun 1987 M dan terjadinya intifadhah pada tahun 2000 M dan hingga Allah mengizinkan kemenangan dan pertolongan serta kemerdekaanya. Palestina tidak akan merdeka kecuali oleh para pejuang jihad dari kaum Muslimin, hamba-hamba Allah yang sholeh yang akan datang dari setiap pelosok negeri-negeri Arab dan Islam serta seluruh dunia, sebagaimana disebutkan Allah dalam Al-quran dan dijelaskan oleh Rasulallah Shalallahu 'Alaihi Wasalam.
Palestina adalah tanah waqaf bagi setiap generasi kaum Muslimin semuanya, sejak Allah menciptakan makhluk hingga hari kiamat. Sebagaimana dijelaskan ayat-ayat dan hadits nabawi sebelumnya. Maka tidak boleh  siapapun dia, baik raja, presiden, sultan, organisasi atau gerakan atau individu. Baik orang Palestina atau orang Arab atau seorang Muslim sekalipun melepaskan hak-hak Palestina, walau hanya satu debu dari tanah yang diberkahi dan disucikan, Palestina.
Wajib bagi bangsa Arab dan kaum Muslimin semuanya memahami masalah Palestina seperti di atas, agar tidak tertipu oleh bangsa Yahudi dan meninggalkan kewajiban jihadnya. Sehingga mereka tidak menghindar dari al-Aqsa dan tanah Palestina. Wajib bagi mereka kembali kepada keislaman mereka, al-Quran mereka serta al-Sunnah mereka. Mereka wajib menjadikannya kedua kitab itu sebagai pegangan hukum di negaranya masing-masing. Mereka harus menyatukan pondasi ini untuk menghilangkan najis Yahudi dari wilayah Palestina dan untuk membebaskannya dari mereka. Dari mulai laut hingga sungai Yordania. Dari mulai Rafah hingga Naqurah untuk mengembalikannya sebagaimana sebelumnya.

BEBASKAN AL-AQSA DENGAN KESATUAN UMAT...!!!

- AWG Information Center -

* Jama'ah Muslimin (Hizbullah) & Aqsa Working Group (AWG). 2010. Terjemahan Tarikh Filastin Al-Qadim. Diklat Kajian Al-Aqsa & Palestina. Depok, Jawa Barat, Indonesia. Mei 15-31.

17 Untuk menambah penafsiran dan hadits-hadits Nabi, lihatlah Haqoiq Qur’aniyah Haula Al-Qodiyah Filistiniyah liduktur Shalag kholidi hal 37-39. Al-Ardu Muqaddasah li Ibrahim al-Ali hal 19-99.
18 Tafsir Al-Tabari juz 2 hal 520 Tahqiq Muhammad Syakir, Buku “Qabla An Yuhdama Al-Aqsha li Abdil Aziz Mustafa hal 43
19 Sofwah Tafasir juz 1 hal 335 dan Biladuna Filistine lilDibag juz 1 hal 343.
20 Tafsir At-Thabari juz 2 hal 173 dan lihatlah Al-Ardha al-Muqoddasah hal 23-78 serta Haqoiq Qur’aniyah hal 44-48.
21 Dikeluarkan oleh Imam Bukhari hadits no. 118 dan Muslim hadits no. 511.
22 Shofwah tafasir juz 1 hal 486 Al-ardhal Muqddasah hal 30, Ibnu Taimiyah berkata, tanah sebelah timur dan sebelah baranya.
23 Tafsir Ibnu Katsir 3/3 Abdul Aziz Bin Abdi Salam mengatakan, diberkahi dengan para nabi. Di dalamnya terdapat buah-buah dan air A-Qurthubi 11/305 dan 10/212. Qurthubi mengatakan, diberkahi karean usaha mereka dan kekuatan mereka dan tanaman mereka. Lihat Al-Thobari 15/17 Al-Ardhul Muqaddasah hal 22- 23.
24 Sofwah Tafasir 3/268 dan Tafsir Ibnu Katsir juz 3 juz  hal 183 dan Haqaiq Quraniyah 39-40.
25 Ibnu Katsir 3/187, Shafwa Tafasir 2/260. Imam Thabaru mengatakan, “yang kami berkahi maksudany Syam, lihat Tafsir Al-Thabari 1/41-42, tanah yang disucikan hal 21.
26 Fathul Qodir 3/48 buku Qabla an YUhdama Al-Aqsha hal 42.
27 Tafsir Ibnu Katsir 4/237, Qabla An Yuhdama Al-Aqsha hal 43.
28 Ringkasan Ibnu Katsir 2/674 A-Ardhul Muqaddsah hal 21-22 Haqaiq Qur’aniyah hal 33-34.
29 Ibnu Katasir 3/533.
30 Shofwa Tafasir 3/151.
31 Al-Ardhul Muqoddasah hal 31 Haqoiq Quraniyah hal 34.
32 Fathul Qodir 4/34 lihat juga Buku Qabla An Yuhdamu Al-Aqsha hal 43.
33 Tafsir Ibnu Katsir 4/529 lihat buku Qabla An Yuhdama Al-Aqsha hal 42.
34 Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab al-Anbiya, bab Qauluhu Ta’ala dan kami hadiahkan kepada Sulaiman dan Abu Dawud sebaik-baik hamba hadits no. 3172. Lafadz ini milik Al-Bukhari. Sementara dalam riwayat Imam Muslim dalam kitab Masajid dan mawadhiu Shalat hadits no. 809. dalam riwayat Imam Nasai dalam kitab al-masajid bab dzikru ayu wudhia awalan haits no. 683 dan dalam riwayat Ibnu Majah dalam kitab Masajid dalam bab Ayu masjid wufhia awaken hadits no. 745.
35 Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Iman ban Isranya Rasulallah ke langit dan kewajiban shalat dan lafadz ini milik imam Muslim hadits no. 234 . Sementara dalam hadits riwayat Imam Ahmad hadits ini diterima dari Anas bin Malik hadits no. 12047.
36 Riwayat Imam Bukhari kitab Manaqib hadits tentang Isra no.2597 dan Imam Muslim kitab Iman bab Dzikru AlMasih bin Maryam dan al-Masihi Dajjal hadits 249.
37 HR. Bukhari dalam kitab Tafisr Al-Qur’an bab “walikulli wijhatun huwa muwaliiha” hadits no.4132 dan lafadz di atas milik Imam Bukhari. Sedang dalam riwayat Muslim dalam kitab Al-masajid dan tempat-tempat shalat, bab Tahwilul kiblah minal al-Quds ilal ka’bah hadits no. 819.
38 Dikeluarkan oleh Imam  Al-Bukhari bab Shaum Naher hadits no. 1858 imam Muslim Kitab Haji ban La yusyadu rihal illa tsalatsalasti Masajid hadits no. 2475.
39 Abu Dawud dalam Sunannya Kitab Manasik bab fil mawaqit hadits no. 1479 dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Mundziri dalam kitab  targib wa tarhib.
40 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya , kitab Iqomatusholat dan sunnah di dalamnya bab ma jaa fi sholat fi Masjid Baitil Maqdis hadit no. 1397.
41 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya , kitab Iqomatusholat dan sunnah di dalamnya bab ma jaa fi sholat fi Masjid Baitil Maqdis hadit no. 1398.
42 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya haits dari Abi Umamah Al-Bahili hadits no. 21286.
43 Lihat al-Ardhul Muqodasah hal 119-142 (hadits riwayat Abu ya’la no 6417) dan di dalam kitab Mathalibul aliyah hadits no. 4244 dan 4542, lihat juga fadhilul Rabiino. 29 hal 60 dan hadits shahih. Al-Haitsami dalam kitab al-Jawaid mengatakan, semua rowinya tsiqot 10/63-64 lihat juga buku Qabla an Yuhdama al-Aqsha hal 48.
44 Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam kotab Manaqib bab Fadhlu Syam wal Yaman hadits no. 3889 dan riwayat Ahmad dari Zaid bin Tsabit hadits no. 20621.
45 Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya kitab al-Fitan ban la taqumu al-saatu hatta Yamurul Raojulu biqobri Rojuli hadits no. 5203, hadits Ahmad dalam musnadnya no. 9029 dan diriwayatkan ileh Al-bazzar dalam musnadnya dengan sanad yang hasan.
46 Diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya kitab Jihad ban fi Rajuli yagzu wayaltamisul ajru wal ganimah hadits no 2173 dan riwayat Imam Ahmad dari hadits Abi Hiwalah hadits no. 21449.
47 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya al-Anshari dari hadits Abu dardai no 20740.
48 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam msunadnya dari kaum Anshar tentang hadit-hadits Shahabat Nabi SAW hadits no. 22011.
49 Diriwayatkan oleh  Imam Ahmad dalam Musnadnya al-Mukatsirina mina Shahabat no. 5384.
50 Lihatlah kitab al-Haitsami di majma zawaid 10/60, Imam Thbarani dalam Mujamul Kubra hadits no. 4933,4934, 4935. riwayat Imam Tirmidzi no. 3954. Imam Ahmad dalam musnadnya 5/184, 5/185. lihat juga kitab Al-Ardu Muqoddasah hal 65.
51 Diriwayatkan oleh imam Muslim dalam sahihnya kitab al-Iman bab dzikri al-Masih bin Maryam dan al-Masih Dajjal no. 251
52 Watsiqah Al-Quds, konferensi islam hal 43, Komisi Al-Quds alam Baitul Maqdis, Amman Yordania.
53 Ma’rokatul Islam li Muhammad Showwaf hal 38
54 Watsiqah Al-Quds hal 43 Al-Islamiyun wal Qdhiyatul Filistiniyah li Ibrahim Trablus cetakan pertama muassah islamiyah hal 10.
55 Watsiqah Al-Quds hal 42-43.
56 Watsiqah Al-Quds hal 40.
57 Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya kitab al-Fitan ban la taqumu al-saatu hatta Yamurul Raojulu biqobri Rojuli hadits no. 5203, hadits Ahmad dalam musnadnya no. 9029 dan diriwayatkan ileh Al-bazzar dalam musnadnya dengan sanad yang hasan.
58 Dokumen gerakan perlawanan Hamas biro penerangan juz 1 hal 148. “gerakan Hamas meyakini bahwa tanah Palestina adalah tanah waqaf islam untuk dari generasi ke generasi ummat Islam hingga hari kiamat. Dalam surat Hamas yang dikrimkan kepada dewan nasional Palestina yang ke 19 Hamas mengatakan, Palestina adalah tanah islam yang diberkahi juz 1 hal. 187. dalam salah satu surat yang dikirimkan kepada Dewan Tinggi Islam untuk urusan dakwah dan social 21/9/1989  Hamas menyatakan,  sesungguhnya tanggung jawab kalian tidak lebih sedikit dari tanggung jawab kami. Hal ini bukan karena Palestina adalah wilayah islam dahulu saja, tetapi juga karena garis perlindungan pertama atas entitas ummat islam dan eksistensinya melawan agresi Zionis, Salibis yang semakin meluaas. Juz 2 hal 151-152. dan paada surat Hamas yang dikirimkan kepada KTT Darurat negara Arab 21/9/1985 Hamas mengatakan, “sesungguhnya negara Palestina yang terdiri dari laut hingga sungai (Yordania) dan dari Rafah hingga Ras Naqurah adalah tanah bangsa Arab Islam yang dimiliki setiap generasi Islam”. Juz 2 hal 143. lihat Qodhiyah Filistiniyah baina Mitsqoini hal 20-21 Hamas Dr. Abdullah Azam hal 123.


Pengertian Demokrasi dan Hubungannya dengan PILKADA



Pengertian Demokrasi dan Hubungannya dengan PILKADA
Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos, yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat) dikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas Pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD 45 sehingga sering disebut dengan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Landasan Hukum Pilkada.
Indonsia pertama kali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
  1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepada desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
  2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubenur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupatenm dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah.
  3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
  4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
  5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
C. Pelaksanaan Pilkada di Indonesia
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing-masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing-masing. Dengan begini diharapkan dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Sering kali ditemukan pemakaian ijazah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya calon tersebut dapat lolos bagaimana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak ikhlas ingin memimpin maka tindakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kembali atau “balik modal” ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massa untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus-kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatera. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelaksanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para pejabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangannya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money Politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu dilingkungan penulis yaitu desa karangwetan. Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi-bagikan uang kepada masyarakatdengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat berbahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyelewengkan sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagai media kampanye. Bakal calon penyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala-kendala itu. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat karena hal ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja. Untuk menanggulangi permasalahan yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh-tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip – prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
*      Posted in: Artikel




Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

 Dasar Hukum
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :

1. Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.

2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.

 Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah
Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1. Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi,
sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

3. Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah
administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.

4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam
rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota.

 Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi,
  keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota,
  sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan
  yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya
  dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan
  Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata
  dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,
  baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
  Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah
  Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
  Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa
  yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
  melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

 Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :

1. UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2. UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3. UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.

5. UU No. 8 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja

6. UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

 Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai
dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus
  disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan
  yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu
  lainnya.
6. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat
  dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang
  pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung
  jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:

o Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
o Pengaturan kepentingan administratif;
o Pengaturan tata ruang;
o Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan
  kewenangannya oleh pemerintah; dan
o Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

9. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas
  laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain
kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakup kewenangan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan
disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

o Hasil pajak daerah
o Hasil restribusi daerah
o Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
o Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro

2. DANA PERIMBANGAN

o Dana Bagi Hasil
o Dana Alokasi Umum (DAU)
o Dana Alokasi Khusus

3. PINJAMAN DAERAH

o Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)

o Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;

o hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
o penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan